Akademik

Mahasiswa Peserta ujian wajib:

  1. Membawa Kartu Mahasiswa dan Kartu studi yang berlaku pada semester tersebut.
  2. Hadir mengikuti ujian tepat pada waktunya, sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan;
  3. Memasuki ruang dan tempat yang telah ditentukan bersama sama dengan pengawas ujian.
  4. Meletakkan tas, buku-buku dan kertas-kertas catatan dibagian depan ruangan ujian, untuk ujian yang bersifat “closed book”;
  5. Membawa sendiri seluruh alat tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan pada saat ujian;
  6. Menandatangani Daftar Hadir Peserta Ujian yang diedarkan oleh Pengawas Ujian pada saat ujian berlangsung;
  7. Menjaga ketertiban dan ketenangan selama ujian berlangsung.
  8. Mengumpulkan lembar Jawaban.
  9. Mahasiswa Peserta ujian tidak diperkenankan :
    • Memakai kaos Oblong, celana pendek.
    • Memakai Sandal, sandal sepatu (slop atau sejenisnya)
    • Menggunakan alat komunikasi ( telpon genggam , Pager, dll).
    • Datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian berlangsung.
    • Ke Toilet selama ujian berlangsung, sebelum ujian berlangsung akan diberikan waktu untuk kekamar kecil.
    • Meninggalkan ruang ujian 15 menit sebelum ujian selesai ( tetap tinggal di ruang ujian sampai berkas selesai dihitung).
    • Merokok didalam kelas selama ujian berlangsung.
  10. Mahasiswa peserta ujian dilarang melakukan kecurangan pada saat ujian. Yang dikategorikan sebagai tindakan kecurangan adalah:
    • Membawa dan meletakkan contekan dalam bentuk apapun (buku teks, catatan atau berkas-berkas lainnya, termasuk kalkulator/peralatan elektronik lainnya yang dianggap dapat membantu penyelesaian soal-soal ujian) disekitar tempat duduk (kecuali untuk ujian yang sifatnya “open book”);
    • Berbicara dengan peserta lain, meminjam alat tulis atau perlengkapan lainnya dari peserta lain;
    • Melihat hasil pekerjaan ujian (termasuk kertas buram) milik peserta lain;
    • Memperlihatkan hasil pekerjaan ujiannya (termasuk kertas buram) kepada peserta lain;
    • Meminta kembali lembar jawaban yang telah diserahkan kepada Pengawas Ujian untuk dilengkapi, diperbaiki dan/ atau diubah isinya, dengan dalih apa pun;
    • Melihat contekan, buku teks, catatan atau berkas-berkas lainnya pada saat diizinkan keluar dari ruang ujian untuk keperluan tertentu.
    • Membantu/mencoba membantu Peserta Ujian lain untuk mengerjakan soal ujian.
  11. Mahasiswa peserta ujian yang melakukan satu atau lebih tindakan yang tercantum pada butir 3 (Tiga) di atas, maka akan dikenakan sanksi:
    1. Mendapat nilai E untuk mata kuliah dimana dilakukan kecurangan;
    2. Tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah-mata kuliah yang belum diujikan disemester tersebut.
  12. Mahasiswa yang kembali melakukan tindakan kecurangan pada kesempatan ujian yang lain akan dijatuhi sanksi yang lebih berat berupa skorsing hingga pemecatan dari status sebagai mahasiswa Fakultas Teknobiologi Universitas Surabaya.
  13. Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh mahasiswa peserta ujian selain yang telah disebutkan diatas, akan ditetapkan kemudian oleh Pimpinan Fakultas sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat oleh mahasiswa yang bersangkutan.