Mahasiswa Peserta ujian wajib:
- Membawa Kartu Mahasiswa dan Kartu studi yang berlaku pada semester tersebut.
- Hadir mengikuti ujian tepat pada waktunya, sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan;
- Memasuki ruang dan tempat yang telah ditentukan bersama sama dengan pengawas ujian.
- Meletakkan tas, buku-buku dan kertas-kertas catatan dibagian depan ruangan ujian, untuk ujian yang bersifat “closed book”;
- Membawa sendiri seluruh alat tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan pada saat ujian;
- Menandatangani Daftar Hadir Peserta Ujian yang diedarkan oleh Pengawas Ujian pada saat ujian berlangsung;
- Menjaga ketertiban dan ketenangan selama ujian berlangsung.
- Mengumpulkan lembar Jawaban.
- Mahasiswa Peserta ujian tidak diperkenankan :
- Memakai kaos Oblong, celana pendek.
- Memakai Sandal, sandal sepatu (slop atau sejenisnya)
- Menggunakan alat komunikasi ( telpon genggam , Pager, dll).
- Datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian berlangsung.
- Ke Toilet selama ujian berlangsung, sebelum ujian berlangsung akan diberikan waktu untuk kekamar kecil.
- Meninggalkan ruang ujian 15 menit sebelum ujian selesai ( tetap tinggal di ruang ujian sampai berkas selesai dihitung).
- Merokok didalam kelas selama ujian berlangsung.
- Mahasiswa peserta ujian dilarang melakukan kecurangan pada saat ujian. Yang dikategorikan sebagai tindakan kecurangan adalah:
- Membawa dan meletakkan contekan dalam bentuk apapun (buku teks, catatan atau berkas-berkas lainnya, termasuk kalkulator/peralatan elektronik lainnya yang dianggap dapat membantu penyelesaian soal-soal ujian) disekitar tempat duduk (kecuali untuk ujian yang sifatnya “open book”);
- Berbicara dengan peserta lain, meminjam alat tulis atau perlengkapan lainnya dari peserta lain;
- Melihat hasil pekerjaan ujian (termasuk kertas buram) milik peserta lain;
- Memperlihatkan hasil pekerjaan ujiannya (termasuk kertas buram) kepada peserta lain;
- Meminta kembali lembar jawaban yang telah diserahkan kepada Pengawas Ujian untuk dilengkapi, diperbaiki dan/ atau diubah isinya, dengan dalih apa pun;
- Melihat contekan, buku teks, catatan atau berkas-berkas lainnya pada saat diizinkan keluar dari ruang ujian untuk keperluan tertentu.
- Membantu/mencoba membantu Peserta Ujian lain untuk mengerjakan soal ujian.
- Mahasiswa peserta ujian yang melakukan satu atau lebih tindakan yang tercantum pada butir 3 (Tiga) di atas, maka akan dikenakan sanksi:
- Mendapat nilai E untuk mata kuliah dimana dilakukan kecurangan;
- Tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah-mata kuliah yang belum diujikan disemester tersebut.
- Mahasiswa yang kembali melakukan tindakan kecurangan pada kesempatan ujian yang lain akan dijatuhi sanksi yang lebih berat berupa skorsing hingga pemecatan dari status sebagai mahasiswa Fakultas Teknobiologi Universitas Surabaya.
- Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh mahasiswa peserta ujian selain yang telah disebutkan diatas, akan ditetapkan kemudian oleh Pimpinan Fakultas sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat oleh mahasiswa yang bersangkutan.